Prosesperdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pasar modal tak ubahnya seperti pasar ternak atau pasar sayur, yang membedakan di pasar modal yang diperdagangkan bukan kambing atau cabe keriting, namun modal’. Dan, tata cara perdagangan saham di pasar modal, melalui bursa efek, sebetulnya secara prinsip tidak berbeda dengan perdagangan di pasar yang kita kenal sehari-hari. Sebagaimana istilahnya, pasar modal adalah pasar dimana terjadi transaksi ā€œmodalā€, yaitu instrumen keuangan jangka panjang, seperti saham dan obligasi. Biasanya, yang sering ditransaksikan melalui bursa efek adalah saham. Sementara obligasi lebih lazim diperdagangkan di luar bursa melalui pasar OTC. Pasar Modal Adalah Sebuah Pasar Pasar dalam pengertian sehari-hari, seperti pasar sayur, adalah tempat dimana penjual dan pembeli memperdagangkan sayur. Sama dengan halnya dengan pasar modal atau pasar saham, adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau saham, dalam hal pasar saham. Penjual saham adalah pihak yang membutuhkan modal uang, biasanya perusahaan. Sementara pembeli saham adalah pemodal yang ingin menginvestasikan uangnya. Sama halnya dengan pasar sayur yang memiliki sarana khusus untuk berdagang, misalnya Pasar Induk Kramat Jati yang dimiliki dan diselanggarakan oleh PD Pasar Jaya, maka perdagangan saham di Indonesia juga memiliki tempat dan sarana khusus untuk melakukan transaksi yaitu di Bursa Efek Indonesia BEI. Jika perdagangan sayur di Pasar Kramat Jati diatur oleh PD Pasar Jaya, misal syarat menjadi pedagang, syarat menjadi pemasok, jenis dan kulaitas sayur yang boleh diperdagangkan, jam buka pasar, dan lain-lain, maka Bursa Efek Indonesia juga melakukan hal serupa. Bursa Efek Indonesia BEI mengatur dan menyelenggarakan transaksi saham. Mengacu pada regulasi pemerintah, BEI mengatur jenis instrumen yang boleh diperdagangkan, Perusahaan seperti apa saja yang boleh mendaftarkan atau ā€œmemasokā€ saham, dan bagaimana syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum saham tertentu bisa didaftarkan dan diperdagangkan di BEI. BEI juga mengatur siapa saja pedagang yang boleh berdagang di BEI — dikenal sebagai Perantara Pedagang Efek, yang merupakan sebuah perusahaan sekuritas/broker. Jadi tidak semua orang atau institusi yang bisa bertransaksi langsung di BEI, hanya perusahaan sekuritas yang telah diberikan ijin oleh BEI. Pemodal lain harus melakukannya melalui perusahaan sekuritas, termasuk kita orang-perorangan yang ingin berinvestasi dan melakukan transaksi saham di BEI. Ibaratnya, BEI adalah pasar buat pedagang kulakan wholsesale yang terdaftar saja. Pihak lain termasuk pembeli ketengan, harus nitip jual atau beli lewat pedagang kulakan terdaftar tersebut, yang dalam konteks BEI adalah perusahaan sekuritas terdaftar. BEI juga menerapkan aturan-aturan penyelenggaraan pasar, seperti jam buka, metode perdagangan, satuan perdagangan lot, dan lain-lain. Di masa lalu, bursa efek seperti BEI d/h BEJ, tidak ubahnya seperti pasar Kramat Jati, dimana para pedagang trader berseliweran di lantai bursa dan bertransaksi satu sama lain dengan menuliskan penawaran masing-masing di papan yang terpasang di sekeliling dinding bursa. Kemudian, bursa dimodernisasi dengan mengenalkan sistem komputer pada tahun 1995 namun masih terbatas pada lanta sepuluh tahun yang lalu, perdagangan saham di BEI telah sepenuhnya dikomputerisasi dan transaksi dapat dilakukan di mana pun selama memiliki akses ke sistem BEI remote trading. Lantai bursa secar fisik pun sudah tidak ada lagi. Ini ibaratnya, perdagangan sayur tidak lagi dilaksanakan di Pasar Kramat Jati, akan tetapi melalui fasilitas e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan lain-lain. ā€ perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan ā€œ Perlu diingat, bahwa perdagangan saham sepenuhnya scriptless jadi sudah tidak ada lagi sertifikat saham secara fisik ditransaksikan. Jadi setiap investor membuka ā€œrekening sahamā€ melalui perusahaan sekuritas terdaftar, yang selanjutnya akan membukakan rekening buat kita di KSEI. Persis seperti kita membuka rekening tabungan di Bank. Jadi, ada BEI sebagai institusi yang mengatur dan meyelenggarakan perdagangan saham, ada perusahaan sekuritas yang menjadi pedagang perantara, dan tentu ada investor/pemodal yang berinvestasi di bursa, melakukan jual dan beli saham. Pihak apa lagi yang terlibat dalam perdagangan saham? Kustodian Sentral KSEI Kustodian sentral adalah bagian penting dalam proses transaksi saham. Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI bertanggung jawab dalam menyimpan dan mengadministrasikan saham-saham para pemodal. Ibaratnya, KSEI adalah perusahaan yang mengelola gudang sayur dimana semua pembeli dan penjual menyimpang sayurnya di gudang tersebut. Jadi, sebagai pihak yang mengadministrasikan dan menyimpan saham-saham yang diperdagangkan, para Pedagang Perantara Efek perusahaan sekuritas memiliki rekening di KSEI. Dapat juga dianalogikan seperti bank-bank yang memiliki rekening di bank sentral BI. Kliring dan Penjaminan KPEI Kemudian adalah lembaga kliring dan penjaminan, di pasar saham indonesia dikenal sebagai KPEI. Apa fungsi lembaga kliring seperti KPEI ini? Bayangkan jika kita melakukan transaksi di pasar Kramat Jati, namun stok sayurnya tidak ada di pasar, semuanya di simpan di gudang. Supaya kita percaya begitu kita melakukan pembayaran, barang dikirim, kita ingin ada pihak ketiga yang bisa memberikan jaminan dan kepastian. Sebaliknya juga dari sisi penjual, supaya ada kepastian bahwa jika sayur dikirimkan, mereka akan menerima pembayaran sperti yang disepakati. KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan bertanggung jawab meng-clear– kan kliring transaksi dari berbagai pihak setiap harinya, dan memberikan jaminan bahwa pembeli akan membayar dan penjual akan mengirim barang. OJK Otoritas Jasa Keuangan Ada satu lagi lembaga yang sangat penting, yaitu OJK Otoritas Jasa Keuangan. OJK, melalui divisi pasar modalnya bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi semua aktivitas di pasar modal, termasuk transaksi di BEI. Sebelumnya OJK dikenal sebagai Bapepam Badan Pengawas Pasar Modal, yang kemudian dilebur dengan DJLK, dan terakhir digabung dengan divisi pengawasan perbankan BI, menjadi OJK Jadi dapat kita simpulkan BEI Bursa Efek Indonesia adalah institusi yang menyelenggarakan transaksi jual saham. Perusahaan yang membutuhkan dana, dengan mendaftarkan dan menjual sahamnya di BEI adalah ā€œpemasokā€ saham Investor, pemodal perorangan atau pun institusi, yang berinvestasi di pasar saham melalui BEI adalah ā€œpembeliā€ Perusahaan Sekuritas yang terdaftar dan berijin Perantara Pedagang Efek adalah pedagang/broker yang memiliki akses langsung dalam perdagangan saham di BEI KSEI Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang yang mengadministrasikan dan menyimpan saham kita dalam bentuk rekening KPEI Kliring dan Penjaminan Efek Indoensia adalah pihak yang mengkliring dan memberikan jaminan pada pembeli dan penjual dalam setiap transaksi OJK Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi transaksi dan semua aktivitas dari pelaku-pelaku yang terkait Mudah-mudahan ulasan singkat ini dapat memberikan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan di bursa efek. BACA JUGA Tatkala Awan Hitam Menyelimut Bursa Hari Senin Itu Black Monday APBN dan Iuran RT – Membangun Negeri How to Deal with Difficult Person… Mitos Sharing Economy dan Perusahaan Teknologi Kebebasan Finansial yang Salah Alamat Salam, Riki Frindos –
III4. Regulasi terkait Pasar Modal di Indonesia 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal 4.
Sesuai dengan definisi dan tujuan bursa efek yang menginginkan tercapainya perdagangan efek yang teratur, efisien dan wajar, perdagangan/transaksi efek di lantai bursa dilakukan dengan sistem tertentu, tidak seperti jual beli di pasar pada umumnya. Walaupun ada istilah ā€œmekanisme pasarā€ tetapi istilah ini semata-mata menunjukkan bahwa harga/kurs efek yang terbentuk di lantai bursa dilakukan oleh kekuatan supply dan demand, sehingga upaya-upaya curang atau manipulasi dan bentuk-bentuk manuver yang sedemikian rupa mempengaruhi perdagangan bursa sehingga timbul image atau keadaan/rush atas efek-efek tertentu sehingga berakibat aksi jual beli yang tidak wajar adalah perbuatan kriminal. Sistem jual beli saham di bursa efek ada dua, yaitu a. Call/Lelang Perdagangan saham dengan cara ini sama dengan lelang yang kita kenal. Perdagangan dilakukan oleh pimpinan call sebagai juru lelang. Para peminat melakukan penawaran melalui pimpinan call. Dalam hal ini dapat terjadi bahwa Pimpinan Call memprioritaskan kepada penawar yang lebih dulu menawar. Sistem ini diberlakukan untuk saham-saham yang baru listing di bursa, 2 hari pertama diperdagangkan, tetapi sistem ini telah ditinggalkan dan tak dipakai lagi. b. Continues/terus-menerus Hari ke 3 setelah listing barulah efek diperdagangkan selama jam kerja bursa berlangsung. Penawaran jual maupun beli berlangsung terus-menerus. Perdagangan hanya dilakukan oleh anggota bursa yang menjalankan order dari investor. Hukum pasar akan mengatur kurs saham, kekuatan penawar dan permintaanlah yang akan menentukan harga. Transaksi efek berbeda sesuai tingkat pasarnya, pasar perdana dan pasar sekunder, tetapi yang pasti transaksi yang dilakukan investor didahului dengan order kepada perantara perdagangan efek. Lain halnya jika perusahaan efek juga sekaligus berkualifikasi sebagai dealer, karena sebagai dealer Perusahaan Efek juga melakukan transaksi atas namanya sendiri/tanpa order investor. Pasar perdana adalah tumpuan bagi emiten untuk memperoleh dana segar dari masyarakat, tetapi disini juga merupakan media penilaian masyarakat atas kinerja perusahaan. Jika masyarakat beranggapan bahwa perusahaan tersebut unjuk kerjanya bagus maka sahamnya akan diminati masyarakat banyak. Emisi efek pertama pertama dilakukan selama 6 hari bursa saja. Harus diingat saham yang ditawarkan di pasar perdana ini belum dicatatkan di bursa. Setelah izin emisi efek dikeluarkan oleh BAPEPAM make Emiten mengadakan limited hearing yang umumnya diikuti lembaga-lembaga investasi atau pihak-pihak tertentu yang dianggap sebagai calon investor potensial. Langkah berikutnya adalah menyebarkan prospektus kepada masyarakat sebagai calon investor untuk menarik minat mereka. Harga efek yang ditawarkan telah ditetapkan oleh Emiten dan Penjamin Emisi. Harga efek dalam pasar perdana ditetapkan lebih tinggi daripada harga nominalnya. Proses transaksi efek pasar perdana bisa dilakukan setelah persyaratan Emisi Efek telah dipenuhi oleh Emiten. Adapun proses transaksi efek pasar perdana adalah sebagai berikut 1 Emiten dan Penjamin Emisi membuka Masa Penawaran Umum/Terbuka yang diumumkan melalui masa. Masa Penawaran Umum hanya terbatas 6 hari bursa saja. 2 Calon investor menghubungi alamat-alamat tertentu untuk mendapatkan formulir pemesanan. 3 Selanjutnya calon investor mengisi formulir untuk menentukan banyaknya efek yang diinginkan dan mengembalikan formulir sekaligus menyerahkan uang/dana sesuai dengan permintaan jumlah saham yang akan dibeli. 4 Selesainya masa Penawaran Umum/Terbuka maka Emiten akan menghitung banyaknya permintaan. Jika terjadi oversubcrized maka Emiten dan Penjamin Emisi akan mengadakan allotment/penjatahan yang mengutamakan investor kecil. Sebaliknya jika terjadi undersubcrized maka Penjamin Emisi yang bertanggungjawab sesuai dengan kontrak yang telah disepakati 5 Saham akan diserahkan kepada investor dalam bentuk SKS Surat Kolektif Saham. Saham disimpan di kustodian yang telah dikontrak dan pengembalian dana/refund jika terjadi oversubscrized. Ini dilakukan maksimum 12 hari bursa. 6 Saham yang telah berpindah tangan dicatatkan Emiten di Bursa Efek Reguler untuk dapat diperdagangkan di bursa sekunder. Setelah selesai Pasar Perdana berarti Emiten tidak akan memperoleh apa-apa lagi atas setiap transaksi efek di Pasar Sekunder, tetapi kinerja perusahaan akan ikut mempengaruhi pergerakan harga saham di lantai bursa. Hubungan Emiten dan Penjamin Emisi bisa dibilang telah selesai, namun adakalanya underwriter besar biasanya berupaya agar harga efek tidak terlalu merosot beberapa saat setelah Pasar Perdana. Perdagangan di bursa efek regular yang dilakukan oleh investor baik dalam posisi jual maupun beli tidak bisa dilakukan langsung oleh investor yang bersangkutan. Perdagangan di lantai bursa dilaksanakan oleh perantara perdangan efek yang diberi mandat oleh pihak yang akan membeli atau menjual saham Pasal 1 angka 18. Prosedur jual atau beli saham yang dilakukan pelaku pasar modal secara umum dapat digambarkan sebagai sebagai berikut40 1 Investor Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau perusahaan efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, investor dapat melakukan kegiatan transaksi. 2 Broker Menerima Order dari Nasabah Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telepon atau sarana komunikasi lainnya. 3 Order dari Broker Diteruskan kepada Floor Trader Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang disebut floor trader. 40 Iswi Hariyani dan Serfianto, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Jakarta Visimedia, 2010 4 Memasukkan Order ke JATS Jakarta Automatic Trading System Floor Trader akan memasukkan entry semua order yang diterimanya ke dalam system komputer JATS. Di lantai bursa efek, ada ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke system JATS dapat dipantau, baik oleh floor trader, petugas di kantor broker, dan investor. Dalam tahap ini, ada komunikasi antara pihak broker dan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order seperti perubahan harga penawaran dan beberapa perubahan lainnya. 5 Transaksi Telah Terjadi Pada tahap ini, order yang dimasukkan ke JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di JATS sebagai transaksi yang telah terjadi done, dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini, floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan terlah terpenuhi. 6 Penyelesaian Transaksi Settlement T+3 Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain. Pada akhirnya, hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di Bursa Efek Indonesia BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama tiga hari bursa. Artinya, jika kita melakukan transaksi hari ini T, hak-hak kita akan dipenuhi paling lama tiga hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T+3. Dengan berpindahnya efek dari investor jual ke investor beli tidak secara otomatis memindahkan hak dan kewajiban yang melekat pada efek tersebut kepada investor beli. Jika saham itu telah dibalik-nama/cessi Pasal 42 KUHD barulah hak dan kewajiban yang ada pada efek tersebut beralih. Mekanisme transaksi di lantai bursa bisa diikuti setiap saat real time melalui perangkat sistem komputer yang berhubungan dengan lantai bursa JATS. Monitoring ini bisa diikuti oleh investor di galeri efek. Hasil pantauan para investor ini akan mempengaruhi keputusan jual atau beli. Jenis order dapat dibedakan atas dasar batasan waktu dan harga a. Menurut batasan harga 1 Pesanan Terbatas/Limited Price Order Nasabah menetapkan harga tertentu. 2 Pesanan Pasar/Market Price Order Nasabah menetapkan harga sesuai kurs pasar. 3 Pesanan Terbatas/Best Price Order Nasabah menyerahkan kepada pialang untuk mendapatkan harga terbaik. b. Menurut batasan waktu Pesanan Biasa/Regular Order Berlaku untuk satu hari bursa/pada saat order dikeluarkan saja. GTC Good Till Cancel Berlaku otomatis sampai hari bursa kelima atau dibatalkan oleh investor/klien.
A Kesimpulan 1. Efek merupakan surat-surat berharga yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual-beli di pasar modal. Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak Pasal 1 angka 15 UU PM menjelaskan bahwa penawaran umum adalah suatu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU PM dan peraturan pelaksanaannya. Mekanisme penawaran umum di pasar modal Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga tahap, yaitu proses sebelum emisi efek, tahap emisi go public, dan tahap sesudah emisi efek. Secara umum dapat dikatakan, untuk setiap penerbitan surat berharga melalui pasar modal emisi ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emiten. Syarat-syarat tersebut tergantung dari jenis efek yang akan diterbitkan, jenis bursa dimana efek akan didaftarkan serta jenis usaha emiten. Perusahaan yang akan melakukan emisi efek harus melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan, diantaranya adalah62 1. Tahap persiapan. Pada tingkat persiapan ini terdapat beberapa kegiatan penting yang harus dilaksanakan seperti konsultasi antara dewan komisaris atau direksi dengan pemegang saham, tujuannya adalah untuk mendiskusikan beberapa alternatif yang tersedia bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana apabila 61 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 56. konsultasi tersebut telah memiliki alternatif tertentu, maka diadakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. 2. Penyampaian letter of intent. Letter of intent merupakan surat penyampaian kehendak dari emiten untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. Secara garis besar pernyataan itu mencakup beberapa informasi yaitu a pernyataan masuk menjadi emisi, b perkiraan jumlah nominal, jenis efek, dan waktu emisi efek yang direncanakan, c tujuan dan penggunaan dana emisi, d data mengenai perusahaan, f nama dan alamat bank yang menjadi relasi perusahaan, g nama dan alamat notaris, penasehat hukum dan akuntan publik perusahaan. Letter of intent tersebut diajukan kepada Bapepam agar memberikan tanggapan terhadap keinginan perusahaan untuk melakukan emisi efek. 3. Penyampaian pernyataan pendaftaran. Berdasarkan tanggapan yang diberikan oleh Bapepam, kemudian perusahaan menunjuk lembaga penunjang serta mempersiapkan surat pernyataan pendaftaran emisi efek yang ditujukan kepada Menteri Keuangan cq. Ketua Bapepam. 4. Evaluasi oleh Bapepam. Menurut Pasal 75 UU PM, dalam proses evaluasi tersebut dijelaskan bahwa Bapepam wajib memperhatikan kelengka-pan, kecukukelengka-pan, objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran untuk memastikan bahwa pernyataan pendaftaran memenuhi prinsip disclosure keterbukaan. Dalam melakukan evaluasi tersebut, Bapepam tidak memberikan penilaian kelebihan dan kelemahan terhadap suatu efek. Kemudian menurut Pasal 74 ayat 1 UU PM, Bapepam memberikan pernyataan bahwa pendaftaran itu menjadi efektif setelah 40 hari sejak diterima pernyataan pendaftaran secara lengkap. 5. Dengar pendapat terbatas. Dalam tahap ini dilakukan dengar pendapat terbatas antara emiten, lembaga penunjang dan Bapepam yang merupakan tahap akhir sebelum izin untuk emisi efek diberikan oleh Bapepam. Pemberian izin emisi ini merupakan tahap yang menentukan apakah efek yang akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Hal yang harus diperhati-kan oleh perusahaan yang adiperhati-kan go public adalah adanya kewajiban disclosure atau full and fair disclosure. Mekanisme transparansi yang wajib dipergunakan akan menjamin kebenaran semua informasi secara implisit dan mengandung unsur perlindungan terhadap investor. Bapepam, dalam hal ini selaku SRO, selalu mewajibkan kepada emiten untuk memberikan informasi kepada publik yang jelas, lengkap, dan tepat waktu. Ada tiga tahap informasi yang wajib disebarkan oleh emiten, yaitu 1 informasi pada saat perusahaan akan go public; 2 informasi reguler berupa laporan triwulan dan tahunan; 3 informasi mengenai kejadian penting yang Adapun tahapan-tahapan dalam proses tersebut di atas, gambaran secara garis besarnya adalah sebagai berikut Gambar 1. Prosedur Penawaran Umum di Pasar Modal 63 Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Ketiga, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 51-53. Intern Perusahaan BAPEPAM Primary Market Secondary Market Pelaporan 1. Rencana Go Public 2. RUPS 3. Penunjukan - Underwriter jika ada - Profesi Penunjang - Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen-dokumen 5. Konfirmasi sebagai Agen Penjual oleh Penjamin Emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Public Expose 8. Penandatangan Perjanjian-perjanjian 1. Emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran 2. Expose Terbatas di BAPEPAM 3. Evaluasi - Kelengkapan Dokumen - Kecukupan dan Kejelasan Informasi - Keterbukaan aspek hukum, akuntansi, keuangan, dan manajemen 4. Komentar tertulis dalam 30 hari 5. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif 1. Penawaran Oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Agen Penjual 2. Penjatahan kepada Investor oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan Emiten 3. Penyerahan Efek kepada Investor 1. Emiten mencatatkan Efeknya di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa 1. Laporan Berkala, misalnya Laporan Tahunan dan Laporan Tengah Tahunan 2. Laporan Kejadian Penting dan Relevan, misalnya akuisisi, pergantian Direksi Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Setelah tahap sebelum emisi, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah tahapan emisi, dimana emiten untuk pertama kalinya melakukan penawaran saham secara terbatas di pasar perdana, selama jangka waktu yang ditentukan oleh Bapepam. Harga saham pada pasar perdana merupakan harga pasti yang tidak dapat ditawar-tawar, dan ketentuan harga ini telah disepakati bersama antara perusahaan penjamin emisi dan emiten pada tahap Proses penawaran saham pada pasar perdana itu sendiri meliputi beberapa tahapan, yaitu65 a. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. b. Masa penawaran. c. Masa penjatahan. d. Masa pengembalian dana. e. Penyerahan efek. f. Pencatatan efek. Setelah masa penawaran umum di pasar perdana selesai, maka langkah terakhir yang harus dilakukan adalah pencatatan efek yang bersangkutan di bursa. Dengan pencatatan tersebut, artinya saham tersebut mulai diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar sekunder merupakan pasar bagi efek yang telah dicatatkan di Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Begitu efek tersebut telah dicatatkan di di bursa, berarti secara resmi sudah diperda-gangkan di pasar sekunder secara terus menerus. Pada pasar sekunder, harga saham bukan lagi didasarkan pada kesepakatan antara emiten dan penjamin emisi, melainkan sudah sepenuhnya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran, di samping kondisi dari perusahaan yang menerbitkan saham itu *** 64 Hulwati, op. cit., hlm 22. 65 Marzuki Usman et al, op. cit., hlm. 162-174. 66 Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhrudin, op. cit., hlm. 77. .
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/47
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/193
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/9
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/200
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/42
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/264
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/131
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/96
  • 6bnikmb4p3.pages.dev/117
  • mekanisme perdagangan di pasar modal